Thursday 23 November 2017

Apakah Bermain Forex Itu Halal


Antwort Itu lho, berinvestasi Einzahlung Online. Tapi resikonya sangat besar Kamu harus punya Kartu Kredit atau Paypal, atau sejenisnya. Kemudian daftar aja di situs-situs forex Banyak Kok, Tinggal Cari Lewat SE. Mau masuk Forex emas gimana ya Ada ang tahu dimana saya bisa belajar forex emas di Bandung Perusahaan forex emas terbaik itu apa ya (Apakah Meister forex) Kalo mau belajar secara otodidak lewat Internet situs yang terbaik apa ya Tq b4 Antwort klo maen semacam forex dll. Harus bener2 udah jago dan ga nafsu Harus belajar dulu sampe bosen dan selalu profit pake yang demo dulu .. klo engga seperti itu jangan maen yang beneran. Inget klo belom jago dan masih menggebu-gebu klo ingin coba yg beneran sebaiknya jangan ablagerung yg gede2..sayang duitnya bisa ilang semua. Ok klo mau belajar gue biasa pake fxclering Empfiehlt ind. fxclearing ada forumnya di fb klo tanya2.yg tau ilmu agama. Apakah maen forek haram tq .. Antwort Forex ga haram. Yang haram itu main forex .. karena main forex main judi Sifatnya Null Summe Spiel. Yang artinya keuntungan satu pihak MURNI berasal dari kerugian pihak2 yang lain. Coba cari di wikipedia tentang Null Summe Spiel. Saya kurang setuju ama stovena. Main Forex Haram Bukan Hanya Bagi Yang Tidak Memiliki ilmu, perhitungan dan strategi. (Reines Glücksspiel) Karena ingat. Judi sendiri ada quotstrateginyaquot lho. Tapi bukan berarti orang yang main judi dan pake strategi lantas judinya jadi halal Judi Haram Karena Sifatnya Yang Null Summe Spiel Bermain Forex. Karena sifatnya Null Summe Spiel. Maka hukumnya judi Karena sama dengan memperjual belikan uang. Tapi kalau semata2 hanya pertukaran mata uang tanpa menginginkan margin keuntungan (bukan main forex) maka halal karena memang terkadang kita perlu menukar mata uang. Seperti saat pergi ke luar negeri Demikian Semoga membantu Apa hukum bermain Forex di mata Islam Semakin maraknya permainan forex di Indonesien, apakah tidak ada tanggapan dari para tokoh Islam Saya sampai sekarang belum bettel paham dengan hukum bermain forex ini, apakah boleh atau haram. Ada juga yang bilang boleh kalau ada ilmu atau keahlian dalam bermainnya, kecuali tidak mengerti sama sekali dan hanya bersifat untung-untungan. Tolong donk, teman-teman atau ustadz-ustadz yang ngerti dengan masalah ini untuk menjawabnya .. Kalau haramhalal, dimana letak haramhalal nya itu Trimmt Antworten setau saya islam melarang bermain forex. karena kegiatan utamanya adalah memperjual dan memperbelikan nilai mata uang. dlm islam tdk boleh. selain itu ada unsur judi nya juga. saya pernah ditawari kerja di kantor forex, tp saya tolak. karena saya memegang nilai agama. Uang hanya boleh dipakai untuk membeli barang (beras, ikan dll) yg pasti barang halal. Halalkah Forex, Komoditi dan Stodex Q. ada tiga Zukunft Handel Yang Paling Populer. Forex (valas), komoditi, dan stock indexstodex (Hang Seng, Nikkei, Kospi). Apakah transaksi dan keuntunganprofit dari ketiganya itu halal dalam Islam saya ingin terjun dalam bidang ini sebagai pendapatan sampingan (bila halal). Terima kasih Kalo mau tau apa itu, silakan buka asiaberjangka. co. id Antwort maaf, pertama saya ingin memberi tanggapan dari satu jawaban pada posting anda. Bahwasanya uang hasil judi yang haram, bila und a gunakan sebagai modal usaha (buka toko sembako misalnya), maka uang hasil usaha unda itu murni halal. Demikian pula, zukünftiger handel bukanlah penipuan Yang ada kemungkinan penipuan adalah bisnis seperti HYIP, atau penggandaan uang dan sejenisnya yang tidak jelas metodenya. Namun ada baiknya und a tetap memilih pialang berjangka yang terdaftar di bappebti (bappebti. go. iddataperusahaanpialang. asp). Karena kini telah ada pialang berjangka yang membuka on line Handel sendiri tanpa harus menggunakan uang virtuell. Tentang pertanyaan anda, ada dua jawaban, saya pernah diberi selebarannya oleh broker saya, tapi ternyata ada di intenet. Silakan: forum. kompassaham-und-valas1147-forex-trading-ditinjau-dari-hukum-islam. html di situ, bisa dilihat bahwa jawabannya adalah halal selama dilakukan dengan cara spot dengan maksimum waktu 2 hari. Jadi kalau und a bertransaksi pagi hari dan menyelesaikan transaksi siang atau malam hari, itu masih halal. (Silakan baca di link tersebut agar lebih lengkap) borneo. blogsome20070222forex-dalam-sudut-pandang-islam kesimpulannya, quotdengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya Sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bayacirc al-salam. quot Oh ya, Undang-Undang di situ bukan tahun 1977, tapi UU Nr. 32 Tahun 1997. (silakan baca di link tersebut agar lebih lengkap) kalau merujuk pada Spekulasi, tidak sepenuhnya benar, karena ada barometer-barometer yang harus und ein perhatikan sebelum bertransaksi. Ada analisa pasar, dan sebaiknya und a memiliki pengetahuan yang memadai mengenai analisa analisa seperti analisa teknikal, fundamental, fibonacci, dan lain-lain. Jika anda ingin memulai usaha sampingan dari sini, silakan saja, tapi sebaiknya und a tetap berhati-hati dan tidak meninggalkan pekerjaan und ein sekarang. Anda bisa memulainya misalnya dengan menggunakan demokonto untuk berlatih Kini di koran (Kompas) sering muncul iklan seminar gratis untuk mengetahui metode handel yang memperkecil kemungkinan und ein Verlust dan memperbesar peluang Gewinn, saya kira anda bisa ikut training itu untuk berpikir lebih lanjut. Ada pula quotjasaquot on line yang memberitahukan und ein posisi yang sebaiknya und ein ambil. Tapi tetap saja ada kemungkinan salah Saya sendiri memiliki akun di salah satu pialang dan telah berjalan selama 6 bulan dan lancar hingga kini, karena banyak yang saya pelajari termasuk quotmetode khususquot dari broker saya yang telah ia teliti selama 3 tahun. Alhamdulillah, hasilnya baik Maksimal hanya 3 kali Verlust dari 22 transaksi. Yang terpenting, jangan anda percaya pada broker yang menawarkan pasti untung. Jangan percaya hal tersebut Broker sendiri punya kode etik yang melarang hal tersebut. Anda juga bisa memilih untuk melakukan online handels sendiri seperti yang saya lakukan. Cukup punya jaringan internet dan download pdfang yang bersangkutan. Untuk sekedar anda ketahui, george soros pun quothanyaquot mengantongi Gewinn 31 pro bulannya dari forex, jadi profitnya sekitar 1,4 pro hari. Kalau masih ragu tentang forex, maka masuklah pada antiforex. org maka und a akan mengerti apakah forex itu judi atau tidak. Dan mohon kritik saran juga Saya tidak meninggalkan kesan bahwa forex itu HARAM, namun, perlu dipelajari juga apakah nantinya itu PERLU atau TIDAK untuk anda. Singkatnya JAUHILAH FOREX. Antiforex. org hanya sebatas pengetahuan saya saja selama saya bertahun tahun di FOREX. Antiforex. org hanya sebatas pemahaman secara logika, saya tidak memasukkan dalil dalil yang shahih SekianFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli Barang Yang Tidak Di Tempel Transaksi Diperbolehkan Dengan Syarat Harus Diterangkan Sifatsifatnya Atau Ciri-Cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Video Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, Dengan Teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: (Juallah) Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Syair Dengan Syair, Kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda: (Jual-Beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN

No comments:

Post a Comment